Aspirasi Ronny di Sosial Media Berujung pada Pengeluarannya dari UNJ












Indonesia adalah negara yang menganut ideologi demokrasi, di mana masyarakat bebas mengutarakan pendapatnya sebagai bentuk check and balance terhadap kinerja pihak-pihak yang berwenang. Dalam dunia pendidikan, mahasiswa juga berhak untuk mengutarakan pendapatnya terkait kinerja pihak-pihak kampus yang terlibat dalam proses perkuliahan seperti rektor dan dosen. Sayangnya, kasus pengeluaran (drop out) Ronny Setiawan, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dari UNJ berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 01/SP/2016 yang dikeluarkan pada 4 Januari 2015 yang lalu menunjukkan kalau sistem demokrasi di dunia pendidikan masih belum bekerja secara semestinya.

Sejak Oktober 2015 yang lalu, Ronny menyatakan banyak aspirasi terkait kasus-kasus yang terjadi di UNJ belakangan ini pada Twitter-nya yang bernama @SaveUNJ. Ronny mengkritisi banyak hal terkait UKT, fasilitas seperti parkir, dan kinerja rektor serta dekan. Namun, hal terpenting yang disampaikan oleh Ronny yang menjadi pusat perhatian para mahasiswa saat ini adalah kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen UNJ yang bernama Andri Rivelino terhadap salah seorang mahasiswinya. Ronny berusaha melaporkan dosen tersebut ke polisi atas tuduhan pemerkosaan dan dosen tersebut juga ikut melaporkan Ronny ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Kasus tersebut membuat Ronny berujung dikeluarkan dari kampus oleh Rektor UNJ karena aspirasi Ronny dianggap menjelekkan nama baik UNJ.

Meskipun cara Ronny dalam mengutarakan pendapat terlalu frontal, tindak lanjut pihak rektorat terkait pengeluaran Ronny dari kampus salah dan hanya memperburuk situasi. Pihak kampus tidak bisa semena-mena mengeluarkan mahasiswanya hanya karena posting yang diaspirasikan melalui sosial media. Surat peringatan saja sudah cukup karena Ronny punya hak untuk diberikan kesempatan untuk merubah sikap sarkasmenya di sosial media. Tindak pengeluaran Ronny dari kampus tidak adil karena Ronny tidak melakukan tindak jahat tingkat tinggi dan masih menjalankan tanggung jawabnya sebagai mahasiswa dengan baik. Tindak pengeluaran Ronny dari UNJ hanya memperburuk citra kampus dan pihak-pihak yang terlibat dalam kampus tersebut.

UNJ adalah salah satu universitas negeri yang cukup ternama di Indonesia, namun kasus seperti ini memberikan kesan yang sangat buruk tentang UNJ. Pihak Rektor UNJ sebagai tangan kanan pemerintah seharusnya bisa lebih berhati-hati dalam pengambilan keputusan karena keputusan seperti itu menyebar dengan sangat cepat di sosial media. Sampai saat ini, kabar tersebut sudah menyebar ke berbagai mahasiswa dari universitas yang berbeda-beda di Indonesia. Mahasiswa-mahasiswa di Indonesia merasa kalau tindak pengeluaran tersebut tidak adil dan demokrasi di dunia pendidikan semakin pudar. Kasus tersebut menjadi pesan yang kuat pada para mahasiswa kalau para mahasiswa harus kembali bersatu memperjuangkan hak-hak mereka termasuk kebebasan berpendapat.

Penulis : Gabe Dhiar Simorangkir (Universitas Diponegoro)
Sumber Gambar: http://unjkita.com/wp-content/uploads/2015/12/rony.jpg

Comments